Oleh: RUDI HARTONO
Orde baru berkuasa
selama 32 tahun. Selama itu pula, berbagai cerita sukses dan masa kejayaan
Indonesia dimasa lalu dicoret dari buku-buku sejarah, termasuk soal cerita
sukses pengelolaan migas di era "Bung Karno". Kesuksesan Bung Karno dalam tata
kelolah migas bukan saja terletak pada besarnya keuntungan dari migas yang
mengalir kekantong negara, tetapi juga terlihat pada begitu berdaulatnya
pemerintah Indonesia dihadapan korporasi-korporasi asing (Stanvac, Shell, dan
Caltex). Kemajuan terbesar dari tata kelola migas yang "berdikari"
dimasa itu adalah kemajuan di sektor pendidikan. Pada tahun 1950, orang yang bisa baca-tulis diperkirakan 10% dan diperkirakan
terdapat 230 orang Indonesia yang memiliki pendidikan lanjutan (setingkat SMU)
lulusan lembaga-lembaga pendidikan kecil yang didirikan Belanda. Dalam sepuluh
tahun, orang-orang yang bisa baca-tulis telah meningkat menjadi lebih dari 80%
dan sekolah-sekolah hampir ada di setiap desa.
Prinsip Pengelolaan Migas
Visi soal pengelolaan kekayaan alam termasuk migas
sebenarnya termaktub dalam pasal 33 UUD 45, bahwa pengelolaan migas harus
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setelah penyerahan
kedaulatan pada tahun 1949, Bung Karno banyak berfikir tentang cara mentransfer
kepemilikan kekayaan alam dan perusahaan vital dari tangan asing ketangan
rakyat Indonesia. Nasionalisme menjadi sentimen umum rakyat Indonesia setelah
merdeka, segera setelah itu, tuntutan nasionalisasi perusahaan milik asing
bergolak dimana-mana. Meskipun sudah merdeka, kepemilikan asing terhadap sektor
pertambangan masih dominan, diperkuat dengan masih berlakunya Mining Law
1899, yang merupakan produk kolonial Belanda (Higgins
1990: 40)
Bung Karno
menyadari, ekonomi nasional tidak akan tumbuh jikalau masih dikuasai oleh
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing lainnya. Tidak akan ada reorganisasi
produksi, tidak akan ada industrialisasi, dan tidak akan ada kemakmuran bagi rakyat
jikalau tidak ada kontrol terhadap kekayaan alam, tidak ada perusahaan negara
yang mengelolah dan memasarkannya. Kita tidak anti asing (baca; investasi
asing), tetapi investasi asing memiliki logikanya sendiri yang belum tentu sama
dengan kepentingan pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada rakyat. Inilah
prinsip ekonomi "berdikari" yang didengun-dengunkan oleh Bung Karno. Di
bawah Bung Karno, kontrol terhadap migas beralih ketangan pemerintah Indonesia,
setelah selama ratusan tahun berada dibawah penguasaan penjajah. Kendati
perusahaan asing tetap mendapatkan ijin beroperasi tetapi mereka diwajibkan
mengakui kedaulatan bangsa Indonesia terhadap kekayaan migas sampai kepada
tempat penjualan (point of sale). Bung Karno selalu mengingatkan, janganlah
kita sebagai "A Nation Among Coolie And Coolie Among Nation" (bangsa
kuli atau menjadi kuli di tengah bangsa-bangsa lain).
Tata Pengelolaan
Migas
Bersamaan dengan gelombang anti-imperialisme,
beberapa kilang minyak yang pada awalnya berada dibawah kendali Shell, diambil
alih oleh putera-putera Indonesia. Tahun 1956, dikeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 34/1956 yang memutuskan mengambil alih Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU)
dari tangan Sheel. Berikutnya, NV. Nederlands Indische Aardolie Maatschappij
milik Belanda, diambil alih oleh pemerintah Indonesia, kemudian namanya berubah
menjadi PT. PERMINDO (PERMIGAN). Pada saat itu, Ketika pemerintah membentuk
tiga buah perusahaan negara (Permina, Pertamin, dan Permigan), ide yang
terkandung di belakangnya adalah untuk mengarahkan masing-masing perusahaan
pada bidang-bidang khusus dengan harapan dapat mengusai sektor hulu sampai
hilir migas. Konsep ini diperkenalkan oleh Chaerul Saleh, Menteri Muda
Perindustrian Dasar dan Pertambangan saat itu, bertujuan untuk memaksimalkan
keuntungan negara dari tiga sektor pelayanan secara sekaligus, yakni:
eksplorasi, transportasi/distribusi, dan penyulingan.
Terhadap perusahaan
asing, terutama "Tiga Besar" (Stanvac, Caltex, dan Shell), presiden Soekarno
mengeluarkan kebijakan membekukan konsesi bagi MNC dan memberlakukan UU Nomor
44 Tahun 1960. UU ini menegaskan, "Seluruh pengelolaan minyak dan gas
alam dilakukan negara atau perusahaan negara." Selain itu, presiden
Soekarno menawarkan renegoisasi terhadap MNC dengan point-point sebagai
berikut; pembagian keuntungan/laba (PSA) sebesar 60:40 (60% Indonesia dan 40 %
asing), penyerahan area eksplorasi dan konsesi dalam batas waktu tertentu (5
sampai 10 tahun), MNC wajib memenuhi kebutuhan domestik dengan harga yang
ditentukan oleh pemerintah, serta menjual asset dan distribusi pemasaran
setelah jangka waktu tertentu. Kesuksesan pengelolaan migas pada masa itu
menjadi alasan diterimanya Indonesia bergabung dalam kelompok negara pengekspor
minyak (OPEC), tahun 1962.
Keuntungan besar dari sektor migas,
yang merupakan 25% dari total ekspor Indonesia, diinvestasikan besar-besaran
pada sektor pendidikan dan perumahan rakyat. Bung Karno berfikiran, investasi
besar-besaran pada sektor pendidikan jauh lebih menguntungkan dimasa depan
ketimbang investasi di sektor yang menghasilkan profit.
Penulis
adalah Pengurus DPP PAPERNAS.
Quote this article on your site | Dilihat: 566 | Cetak | E-mail
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |