|
Front Rakyat Menggugat
Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Partai Persatuan Pembebasan Nasional
(Papernas), Ikatan Mahasiswa Wera (IMAWER), Ikatan Mahasiswa Ambali (IMAWI),
Persatuan Rakyat Pai (PRP), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI),
Serikat Tani Nasional (STN)
Kronologis Penangkapan Petani di Desa Pai, Kec. Wera,
Kab. Bima
PT. Jagad Mahesa
dan PT. Indomining melakukan penggalian pasir besi dengan berdasarkan SK Bupati
Bima Nomor 406 dan 407 Tahun 2004 lalu. Namun, disinyalir mekanisme perijinan
yang dikelurkan oleh bupati itu bermasalah, karena bertentangan dengan
kepentingan masyarakat dan belum melalui proses AMDAL. Keberadaan PT Indomining
PT. Jagad Mahesa, dan terakhir PT. Lianda Intan Mandiri mengeksploitasi pasir
besi di desa Pai tersebut, telah menyebabkan dampak negatif kepada masyarakat
sekitat, seperti menganggu areal persawahan yang berada di belakang pemukiman
warga, tumpukannya mengganggu pemukiman warga, mengganggu mata pencaharian
nelayan, dan menimbulkan abrasi pantai. Inilah yang menjadi alasan masyarakat
Bima yang tergabung dalam Front Rakyat Menggugat (FRM) menolak tambang galian
tersebut.
Berikut
kronologisnya:
Hari senin
(21/Juli/08)
Pukul.09.00: Massa yang tergabung
Front Rakyat Menggugat (FRM) melakukan aksi ke kantor Pemkab Bima dan DPDR kab.
Bima. Di depan kantor Pemkab, massa
yang ingin bertemu dengan bupati di blockade oleh Satpol PP dan aparat
kepolisian. Pihak Bupati Bima sendiri
tidak memperlihatkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah. di kantor Pemkab Bima diterima Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben), Drs Syahbudin AM menyatakan, pemerintah
akan mempertimbangkan dan mempelajari dahulu tutuntutan massa. Dia tidak ingin mengambil
keputusan yang salah, sementara ada banyak yang dirugikan. Pihak Pemkab
Bima tidak memperlihatkan itikad baik untuk memperhatikan tuntutan warga,
bahkan mencoba mengadu-domba warga dengan mengadakan survey tentang yang pro
dan menentang proyek penggalian pasir besi itu. Massa yang kecewa dengan pemkab
akhirnya meninggalkan kantor Bupati dan bergerak menuju Kantor DPRD.
Pukul.12.00: Massa
tiba dikantor DPRD dan diterima oleh salah seorang anggota dewan, yakni H.
Supardi, SH. Di kantor DPRD massa menyampaikan tuntutannya agar pihak DPRD
segera mencabut surat ijin ketiga perusahaan, yakni PT. Indomining, PT. PT.
Jagad Mahesa, PT. Lianda Intan Mandiri yang melakukan eksploitasi galian pasir
besi di Kec. Wera, Kab Bima. Pihak DPRD merespon tuntutan massa dengan
menyampaikan bahwa aspirasinya akan ditampung dan dipelajari dahulu.
Pukul. 14.00:
Massa kembali kekampung masing-masing dengan menumpangi beberapa truk.
Sesampainya disana, masyarakat dan beberapa perwakilan mahasiswa dari LMND
melakukan evaluasi terhadap aksi yang baru saja dilakukan siangnya. Beberapa
warga mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. Keputusan dari evaluasi aksi
tersebut adalah warga akan melakukan penyegelan terhadap ketiga perusahaan
tersebut, sebagai symbol protes karena ketidakbecusan pemkab.
Menjelang malam,
massa bergerak menuju base camp PT. Indomining, targetnya melakukan aksi
"penyegelan" pintu secara simbolik, untuk menggambarkan tuntutan warga yang
tidak direspon baik oleh pihak pemkab dan DPRD. Tidak tahan dengan emosi dan
kekecewaan terhadap sikap Pemkab yang memihak ketiga perusahaan, massa kemudian
melempari base camp perusahaan
tersebut. Akibatnya, dinding base camp jebol dan beberapa fasilitas base camp
rusak.
Selasa (22/07/08):
Pukul.09.00: Pihak
kepolisian dari Polres Bima mendatangi lokasi "base camp" dan mulai melakukan
penyisiran ke pemukiman warga. Warga yang tidak bersiap sedia dan sama sekali
tidak tahu kedatangan polisi tidak bisa berbuat apa-apa, ketika polisi mulai
menangkapi beberapa warga secara brutal. Polisi melakukan penyerbuan,
pemukulan, dan menyeret beberapa warga yang dianggap pelaku pengrusakan. Ada 16
warga yang ditangkap disertai dengan pemukulan, beberapa lainnya diseret-seret
hingga menimbulkan luka di sekujur tubuh, dan seorang warga dilarikan ke Rumah
Sakit sampai saat ini belum sadarkan diri. Warga yang ditangkap dan mengalami
tindak kekerasan pada umumnya sudah berusia lanjut (60-an keatas).
Karena ketakutan
dengan kebrutalan pihak kepolisian, ribuan warga melarikan diri ke hutan dan
gunung yang berada agak jauh dari pemukiman mereka.
Berikut nama warga
yang ditangkap:
- Haji Ridwan
- Ridwan Yusuf
- Abdul Rahman
- Arifin
- Aris
- Fandi
- Masrin
- Masrun
- Karim
- Yasin
- Hasanuddin
- Burhan
- Sri Hartati
- Sahruddin
- Imran
- Hasan
Sedangkan
seorang warga bernama M. Saleh saat ini dirawat di Puskesmas Wera dan belum
sadarkan diri.
Layangkan Protes di:
Ketua DPRD Bima
(H. Muhdar): 081339560882
Bupati Bima (Fery Zulkarnaen, ST): 081339556666
Kapolres Bima
(AKBP Tjatur Abriyanto,SH): 037443024
Quote this article on your site | Dilihat: 422 | Cetak | E-mail
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |