Pendidikan Gratis dan Berkualitas untuk Seluruh Rakyat
Minggu, 17 Februari 2008
arah.jpg Setelah di bom atom---yang menimbulkan kerusakan dan kehancuran berat---Jepang mencoba untuk membangun kembali negaranya. Salah satu variabel yang menjadi modal utama dan optimisme mereka adalah pendidikan. Saat itu, Jepang mengirimkan pemuda dan pemudinya belajar keluar negeri untuk mempelajari tekhnologi modern dengan biaya pemerintah, di dalam negeri pemerintah Jepang mengutamakan pembangunan fasilitas yang menunjang dan memberi porsi anggaran yang besar untuk sektor pendidikan.
Itulah kenapa Jepang bisa bangkit dan mengejar ketertinggalannya dari bangsa-bangsa negara maju (Rudi Hartono: Nasib Pendidikan Nasional; Fungsi Negara Versus Komersialisasi: 2006).
 
Terlepas Jepang merupakan negara kreditor terbesar bagi Indonesia; negara penerima ekspor terbesar energi dan bahan mentah Indonesia; dan negara yang pemasaran produk manufakturnya cukup besar di Indonesia, jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan negara sakura tersebut, upaya pemerintah Indonesia atas dunia pendidikannya masih jauh tertinggal. Yang belakangan disebabkan minimnya perhatian pemerintah Indonesia (dari zaman Orde Baru sampai saat ini) akan nasib salah satu elemen kunci (selain kesehatan dan lapangan pekerjaan) pembangunan tenaga produktif rakyat.
 
Berdasarkan laporan UNDP saat mengumumkan Laporan Tahunan Pembangunan Manusia/Annual Human Development Report [HDR] tanggal 7 September 2005: Indonesia termasuk dalam kategori 50 negara yang tingkat Human Development Index (HDI) nya terendah. Dalam laporan tersebut, HDI Indonesia berada pada urutan ke 111 dari 175 negara. Posisi ini masih jauh dari Negara-negara tetangga kita, seperti Malaysia yang menempati urutan ke-59, Thailand yang menempati urutan ke 76 dan Philipina yang menempati urutan ke-83. Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia hanya menempati satu peringkat di atas Vietnam- sebuah negara yang baru saja keluar dari konflik politik yang besar dan baru memulai untuk berbenah diri namun sudah memperlihatkan hasilnya karena membangun dengan tekad dan kesungguhan hati.
 
Beberapa fakta di bawah dapat berbicara tentang nasib dunia pendidikan di Indonesia:
• Jumlah anak putus sekolah anak masih sekitar 4,5 juta jiwa yang membuat rasio partisipasi pendidikan penduduk Indonesia baru sebesar 68,4% dan tingkat pendidikan Indonesia rata-rata hanya sampai SMP.
• Sekitar 75-80% (7-8 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SD sampai SMA putus sekolah.
• Sekitar 60% (6 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SMU tak mampu melanjutkan ke bangku kuliah.
• Sekitar 20 ribuan sekolah dari SD hingga SMA dalam kondisi rusak berat.
• Sekitar 535.825 (60%) dari 900.000 ruang kelas di sekolah seluruh pelosok terindikasi dalam kondisi rusak.
• Sekitar 14,6 juta (12,1%) penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas didapati buta huruf.
• Tingkat kesejahteraan hidup dan kualitas guru yang masih kurang.
• Dan lain sebagainya
 
Secara umum, segala macam ekses di atas terjadi akibat minimnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan- selain kelemahan dalam konsep. Keminimalan perhatian tersebut terungkap pada kecilnya alokasi anggaran negara (APBN) bagi pengembangan dunia pendidikan. Tahun 2007 ini, di mana anggaran pendidikan mencapai titik tertinggi dalam sejarah Indonesia, alokasinya hanya sekitar 90,10 triliun atau 11,8% dari total APBN 2007 sebesar 763,4 triliun. Tahun-tahun sebelum ini nilainya lebih kecil lagi (2006: 9,1%, 2005: 9,3%, 2004: 6,6%). Pada tanggal 1 Oktober kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani (hanya) mencanangkan angka 12% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 (Kantor Berita ANTARA).
 
Neoliberalisme Pendidikan Nasional
Tidak signifikannya kenaikan alokasi bagi anggaran pendidikan untuk tahun 2008 (hanya 0,2%) bukan disebabkan ketidak tahuan pemerintah akan kondisi dunia pendidikan yang telah sedemikian terpuruk. Kebijakan demikian hanya mungkin dilakukan oleh pemerintahan yang kiblat pikirnya tertuju pada imperialisme-neoliberal. Neoliberalisme, sebuah sistem ekonomi yang menghendaki minimalnya peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan dan mempersilahkan pengambilan keuntungan (privatisasi) oleh modal asing padanya, sedang dianut dengan setulus-tulusnya oleh Rezim SBY-JK. Salah satu bukti yang paling tegas menyangkut betapa pro asingnya pemerintahan Indonesia adalah saat mereka meratifikasi salah satu perjanjian perdagangan WTO General Agreement on Trade and Service(GATS)- yang memiliki semangat komersialisasi dan liberalisasi/swastanisasi pendidikan.
 
Secara filosofi, konsep pendidikan neoliberal tersebut bermakna komoditisasi pendidikan. Yang artinya, seperti komoditi biasa lainnya, akses rakyat terhadap pendidikan disesuaikan dengan tingkat perekonomian masing-masing unit keluarga. Pendidikan kita mulai dari jenjang sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sampai perguruan tinggi menjadi semakin mahal, kian komersil, dan memberatkan sebagian besar rakyat kita yang masih sengsara. Dalam konsepsi seperti demikianlah lingkaran kemiskinan rakyat Indonesia akan terjalin semakin kokoh.
 
Keinginan neoliberal tersebut dibahasakan secara hukum formal oleh pemerintah dalam beberapa kebijakan di bawah:
a. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. - pasal 12 ayat 2 b. : setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut…(dan seterusnya) - Pasal 53 : Badan Hukum Pendidikan (BHP ini merupakan salah satu langkah menuju “swastanisasi” pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk BHP, termasuk di dalamnya sekolah negeri.) - Pasal 54 ayat 2 : masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, … - Serta beberapa pasal lain dalam UU Sisdiknas.
b. RUU BHP, (badan Hukum Pendidikan), secara keseluruhan RUU BHP ini merupakan usaha privatisasi pendidikan, karena jika RUU tersebut diterapkan maka setiap satuan pendidikan akan menjadi badan hukum yang wajib mencari seumber pendanaannya sendiri, dalam UU Sisidiknas mewajibkan semua sekolan menadi Badan Hukum Pendidikan. ]
c. RPP tentang Pendidikan Dasar dan Menengah. RPP ini tidak membicarakan tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan bebas biaya, kecuali untuk anak yang tidak mampu tetapi berprestasi, artinya rakyat miskin tidak sepenuhnya ditanggung dalam pembiayaan pendidikannya. - pasal 11 ayat 2 dan pasal 29 ayat 2 : setiap peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. - Pasal 19 dan pasal 37 : tentang penyediaan sarana dan prasarana pendidikan SD – SMP dan bentuk lain yang sederajat menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, dan mendapatkan bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
d. RPP Wajib Belajar - pasal 3 ayat 2, warga negara di atas 15 tahun tidak dibiayai pemerintah jika ingin menyelesaikan program wajib belajar 9 tahun. ( padahal di beberapa wilayah banyak anak yang terlambat masuk sekolah, karena persoalan ekonomi) - pasal 13 ayat 7 : pendanaan wajib belajar dapat berasal dari masyarakat atau sumbangan lain yang tidak mengikat. - Penjelasan pasal 5 ayat 1 : peran serta masyarakat yang di maksud antara lain berupa pemberian dukungan sumber daya meliputi anatara lain : dana, sarana, prasarana, penyelenggaraan, manajemen, tenaga pendidik, menjadi orang tua asuh.
 
Kewajiban Pemerintah terhadap Dunia Pendidikan
“Berhemat-hematlah berekonomi dalam hal apa pun, kecuali untuk keperluan pendidikan.”
Vladimir Lenin
 
Itulah ucap seorang negarawan besar perintis Republik Sosialis Raksasa Uni Soviet. Pemimpin yang baik adalah dia yang melakukan segala-galanya untuk memajukan rakyatnya, memberi mereka penerangan. Di abad 21 sekarang, penerangan yang dimaksud adalah akses pendidikan (mencakup keleluasaan informasi di dalamnya). Karenanya, tanpa ada perlindungan dari pemerintah (dalam hal ini negara), akses pendidikan pada mayoritas rakyat (yang miskin) akan sangat minim. Adalah omong kosong, jika ada seorang pemimpin yang berharap bangsanya keluar dari kemiskinan tanpa memulai dari pembukaan seluas-luasnya akses rakyat terhadap pendidikan.
 
Sampai saat ini pemerintahan RI ‘santai-santai’ saja di tengah bobroknya dunia pendidikan di tanah air. Padahal undang-undang dasar negara dan diperkuat oleh mahkamah konstitusi telah secara tegas ‘memerintahkan pemerintah’ (dalam hal ini SBY-JK) untuk meningkatkan perhatiannya pada dunia pendidikan. Secara formal, pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".
 
Seperti biasa pemerintah selalu berkilah bahwa anggaran negara tidak dapat diprioritaskan untuk pendidikan rakyatnya, sedangkan di saat yang lain mereka setia membiayai para bankir korup (BLBI) dan ‘mensubsidi’ (membayar bunga dan cicilan utang luar negeri) bank-bank trans-nasional milik negara-negara Dunia Pertama. Tanpa malu-malu pemerintah membayarkan 102,7 trilyun (hampir tiga kali lipat anggaran pendidikan) dari APBN 2006 untuk bunga dan cicilan utang luar negeri. Jangankan menggratiskan, untuk memenuhi amanat UUD 1945 yang 20% tersebut di atas saja rezim ini tidak mampu. Di tahun ke-4 pemerintahannya (2008), SBY-JK hanya sanggup menempatkan angka 12% pada RAPBN 2008.
 
Jadi jangan heran jika penganggaran pemerintah untuk pendidikan tinggi, di mana sarjana-sarjana dan insinyur-insinyur nasional kelak berasal tidak pernah memadai. Di beberapa kampus negeri terbaik di Indonesia semisal ITB dan UGM, berturut-turut pemerintah hanya sanggup menganggarkan Rp 17 juta dan Rp 11 juta per mahasiswa. Sedikit dibawah ‘keidealan’ yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas sebesar Rp 18 juta per mahasiswa. Padahal kenyataannya lebih buruk lagi: saat ini di kampus-kampus tanah air rata-rata biaya pendidikan per mahasiswa per tahun adalah sebesar enam juta rupiah; jadi jauh di bawah dari cita-cita Dirjen Dikti (Kompas: 23 Juni 2003).
 
Jika kita lebih luas berpandangan global, dengan membandingkan dengan apa yang dilakukan Negara-negara Asia yang cukup maju pada pendidikan tingginya, nilai 18 juta per mahasiswa tersebutpun masih begitu kecilnya dibandingkan dengan, misalnya, kebijakan anggaran pendidikan tinggi di Malaysia dan Jepang. Universitas Kyoto (Jepang) yang menempati peringkat pertama di Asia, biaya pendidikan per mahasiswa per tahun adalah sebesar 6 juta yen atau sekitar Rp 600 juta. Tidak usah jauh-jauh, kita melirik ke negara tetangga Malaysia, yang notabene pendidikan kita di era 1960-an hingga 1970-an masih lebih maju daripada mereka, saat ini biaya pendidikan per mahasiswa per tahun adalah sebesar Rp 154 juta. Oleh sebab itu jangan dibandingkan dengan pendidikan tinggi di Eropa dan Amerika.
 
Pada tingkat Asia saja total skor yang diperoleh dari keseluruhan kriteria, menempatkan UI pada peringkat 61, sementara UGM pada peringkat 68. Ada sembilan kriteria yang dipakai untuk mengukur peringkat universitas di Asia. Pertama adalah academic reputation. UI menempati peringkat 38 dan UGM peringkat 43. Kedua adalah student selectivity; UI pada peringkat lima, sedangkan UGM pada peringkat enam. Ketiga, faculty resources; UI pada peringkat 62 dan UGM pada peringkat 77. Keempat, kriteria research; memposisikan UGM pada peringkat 69 dan UI pada peringkat 77. Kelima adalah financial resources yang menempatkan posisi kedua universitas tersebut pada kepala tujuh, yakni UGM peringkat 73, sedangkan UI pada peringkat 76. Keenam, kriteria student per academic staff; UI pada peringkat 22, sementara UGM pada peringkat 55. Ketujuh adalah graduate students as percent of total students; UGM pada rangking 36 dan UI pada rangking 55. Kedelapan adalah citations in international journals per teacher/resercher; juga menempatkan posisi kedua universitas tersebut pada kepala tujuh, yakni UI peringkat 71, sedangkan UGM pada peringkat 76. Kriteria kesembilan (terakhir) adalah perihal internet bandwidth per students (kbps); UI pada posisi 65 dan UGM pada posisi 71.
 
Dari berbagai kriteria tersebut di atas, tampaknya pendidikan tinggi di Indonesia cukup memprihatinkan dalam hal kualitas SDM, alokasi dana riset, diversivikasi sumber dana, situasi di jurnal internasional, dan penyediaan fasilitas Internet.
 
Buku dan Infrastruktur
Tidak hanya soal penganggaran pendidikan. Buku dan sejenisnya (surat kabar, majalah, dll), sebagai kelengkapan pendidikan yang berkualitas, tidak juga menjadi sorotan perlindungan pemerintah. Harga bahan baku kertas bergerak (liar) mengikuti kehendak pasar tanpa disubsidi. Hal yang sama menimpa juga dunia persurat kabaran nasional. Tidak sebandingnya biaya pokok produksi (cetak) surat kabar ditambah PPN yang ditetapkan padanya oleh pemerintah, dengan harga jual eceran pada komoditi yang sama menyebabkan banyak industri penerbitan terseok-seok (baca: merugi).
 
Jadi tidaklah mengherankan bahwa rasio ketersediaan surat kabar terhadap pembaca (baca: rasio kepembacaan suratkabar) di Indonesia terpuruk pada angka 1:38 (hanya ada satu koran untuk 38 orang pembaca). Karena itulah salah satu program terdekat dalam rangka subsidi buku adalah penghapusan PPN bagi produksi media cetak dan buku-buku atau majalah yang berorientasi pada pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. Prinsip no-tax for knowledge (pembebasan pajak bagi pengetahuan) dapat menjadi semangat program tersebut.
 
Karena harus diketahui, bahwa sampai saat ini segala macam pajak yang berkaitan dengan penyediaan dan pencetakan kertas telah mencapai 40% dari total biaya produksi hampir seluruh perusahaan penerbitan buku (www.sampoerna-foundation.org). Selain pembebasan berbagai jenis pajak yang dikenakan (pembebasan pajak kertas dan bahan pembantu lainnya, royalti pengarang, dan pajak-pajak lainnya), sudah selayaknya apabila pemerintah memberikan subsidi pembelian kertas bagi penerbit.
 
Tanpa ketersediaan buku-buku murah berkualitas, bagi kita pendidikan gratis tidaklah lengkap. Selain soal buku, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari persoalan infrastruktur, tenaga pengajar dan kurikulum. Infrastruktur pendidikan masih sangat memprihatinkan terutama di daerah-daerah pedalaman di Indonesia. Jumlah TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi belum memenuhi kapasitas peserta didik di Indonesia. Banyak sekolah-sekolah yang ruangnya di pakai secara bergiliran, bahkan di beberapa daerah kelas-kelasnya di gabung- padahal ini sangat tidak efektif untuk proses belajar mengajar.
 
Selain itu keterbatasan infrastruktur ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa infrastruktur ini banyak yang tidak layak pakai. Sebagai contoh kejadian di Serang, Banten sebuah bangunan sekolah ambruk karena hujan terus menerus selama tiga hari. Belum kalah mirisnya, terkadang bangunan sekolah yang terbatas ini di robohkan atau (sengaja) ditutup karena arealnya hendak dijadikan lahan untuk pembangunan Mall, perkantoran, atau karena konflik lahan dengan pihak swasta.
 
Pemerintah yang mestinya berdiri melindungi kepentingan sekolah justru lepas tangan dan membiarkan hal tersebut terjadi. Memang beberapa sekolah (SD, SMP, SMA) di Jakarta mampu menyediakan fasilitas ini secara lengkap. Namun problemnya hanya bisa diakses orang-orang kaya (anak pengusaha, pejabat, selebriti). Karena itulah, demi pemerataan, pengadaan infrastruktur seperti gedung-gedung, ruang-ruang kelas, perpustakaan-perpustakaan, laboratorium-laboratorium bahasa dan penelitian, komputer, internet, sarana olahraga, kesenian-kebudayaan, dan kantin harus menjadi salah satu prioritas kerja kita untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan.
 
Absennya kesejahteraan ‘pahlawan tanpa tanda jasa’
Kesejahteraan tenaga pengajar (guru dan dosen) yang sangat memprihatinkan sudah bukan rahasia lagi di Negara ini. Gaji seorang guru saat ini belum memenuhi standar hidup layak (kebutuhan ekonomi keluarga) sehingga tidak jarang mereka terlibat kerja sampingan (buka usaha, jadi tukang ojek, dan lain-lain). Hal ini mau tidak mau akan mengganggu konsentrasi mereka mengajar.
 
Di media massa seringkali kita mendengar nasib memprihatinkan dari guru-guru, seperti kasus di Mandar, Sulawesi barat: seorang guru harus berjalan kaki sejauh 2 kilometer lebih untuk menghemat ongkos daripada naik angkot atau ojek.
 
Diberitakan di GATRA edisi tahun 2006: ribuan tenaga pengajar lembaga pendidikan swasta hingga sekarang belum memiliki kejelasan nasib, bahkan banyak guru taman kanak-kanak di daerah di Jawa Tengah hanya menerima gaji Rp25.000 per bulan atau hanya dapat honor Rp1.000 sehari. Sebagai perbandingan, penghasilan pengamen dan pengemis di Kota Semarang rata-rata lebih dari Rp10.000/hari atau Rp300.000 per bulan. Lebih memprihatinkan lagi, banyak guru madrasah diniyah di provinsi tersebut tidak mendapat imbalan sepeser pun. Oleh karenanya, tanpa memperhatikan faktor kesejahteraan sebagai penunjang semangat bekerja, kita tak bisa berharap kualitas tenaga pengajar akan memuaskan.
 
Langkah awal menuju kesana bisa dilakukan dengan merubah status seluruh guru bantu dan guru kontrak menjadi guru tetap; menaikkan gaji seluruh guru sebanyak dua kali lipat atau sesuai standar KHL masing-masing daerahnya; beserta menjamin hari pensiun mereka. Menyuntikkan semangat demokratik dan ilmiah pada Kurikulum Yang terakhir adalah tentang kurikulum. Semasa orde baru kurikulum pendidikan diarahkan untuk mendukung ideologi penguasa. Lembaga pendidikan diawasi ketat oleh pemerintah. Sedangkan, di bawah pemerintahan SBY-JK pendidikan diarahkan untuk kepentingan imperialis-neoliberal; kurikulum pendidikan, terutama sejarah bangsa, masih belumlah jujur. Meski pepatah :’bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai sejarahnya’ selalu dikumandangkan setiap orang, setiap pemimpin politik dan pejabat Negara.
 
Saat ini bangsa Indonesia masih belum bisa jujur pada sejarahnya akibat masih bersisanya cengkeraman hegemoni ala Orde Baru. Salah satu bentuk ketidak jujuran terhadap sejarah, atau ketidakdemokratisan dan ketidakilmiahan dalam upaya pengajaran sejarah bagi rakyat adalah soal razia dan pembakaran buku-buku sejarah keluaran kurikulum th.2004 di beberapa tempat belakangan ini.
 
Posisi kita terhadap situasi tersebut tentu saja adalah menolak segala macam pembakaran terhadap buku-buku yang memuat pengetahuan. Yang pokok adalah bagaimana kita sanggup menghargai secara demokratik, dalam sikap yang ilmiah terhadap pikiran, gagasan dan fantasi yang ada dan tumbuh. Soal apakah semua itu akan terbukti atau tidak, tentu, urusan ilmu pengetahuan dan filsafat. Karenanya buku-buku yang tertinggal dan tidak up to date atau tak sesuai dengan perkembangan materi yang ada, tentu akan ditinggalkan. Jadi, seharusnya tak perlu dirazia dan dibakari. Yang diperlukan dalam situasi ini justru adalah situasi demokratis dan budaya berpikir ilmiah. (AJ Susmana, Razia Buku dan Demokratisasi Ilmu Pengetahuan, Berdikari Edisi 05 Tahun Pertama)
 
Kurikulum berbasis kompetensi-pun tidak mengangkat pendidikan menjadi ilmiah dan demokratis. Malah aspek kekerasan, buah dari hubungan sub-ordinat subjek –objek, masih terus bergentayangan. Menurut Dave Meier - seorang pakar accelerated learning - sekolah saat ini kadang-kadang mencekik dan melumpuhkan orang dan merenggut kegembiraan belajar anak didik, sehingga dapat menghalangi mereka mengasah pikiran dan mewujudkan potensi sepenuhnya. Tentu kita tidak mau anak-anak kita menjadi tumpul potensinya, dan juga tidak mau jika melihat potensi anak-anak kita mati sia-sia karena harus mempelajari yang bukan minatnya.
 
Kesemuanya di atas telah hampir dipastikan bahwa: Selama (hampir) 4 tahun memerintah, rezim SBY-JK telah gagal memenuhi hak rakyat banyak atas pendidikan. Karenanya pemerintahan ke depan, paska 2009, sangat berkewajiban untuk memutus rantai neoliberal dan sisa Orde Baru yang menggelayuti dunia pendidikan di Indonesia saat ini.
 
Untuk ke depannya tak perlu lagi kita berhemat-hemat untuk mencerdaskan rakyat Indonesia. Hasil dari nasionalisasi (baca: renegosiasi kontrak kerjasama) pertambangan asing, penghapusan utang luar negeri, dan penyitaan aset-aset koruptor (baca: keluarga Cendana dan kroni) akan diabdikan penuh untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan, memeratakannya dan membuka akses rakyat padanya seluas mungkin (baca: penggratisan).
 
Tuntutan kita, karenanya, secara umum adalah sebagai berikut:
1. Menggratiskan pendidikan di semua jenjang, dengan jalan pembiayaan dari Penghapusan Utang Luar Negeri; Menasionalisasi Perusahaan Tambang Asing; menarik surat Obligasi perbankan; dan Menyita harta koruptor terutama Korupsi Soeharto dan kroni-kroninya.
2. Mencabut produk perundangan-undangan (neoliberal) yang memberikan ruang komersialisasi pendidikan seperti UU sisdiknas, RUU BHP, dan lain-lain.
3. Mensubsidi harga kertas (bagi industri penerbitan surat kabar nasional dan buku-buku keilmuan) dan menghapuskan berbagai pajak yang selama ini memberatkan industri penerbitan dan para penulis.
4. Memperbaiki dan menambah infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia sampai memenuhi standar kualitas tertentu.
5. Memberikan kesejahteraan terhadap tenaga pengajar (guru dan dosen) dengan menaikkan gaji, merubah status seluruh guru bantu dan guru kontrak menjadi guru tetap; menaikkan gaji seluruh guru sebanyak dua kali lipat atau sesuai standar KHL masing-masing daerahnya; beserta menjamin hari pensiun mereka.
6. Mengubah Kurikulum pendidikan dengan kurikulum yang lebih demokratis, humanis, produktif, dan Modern sebagai jalan Industrialisasi Nasional (penciptaan lapangan kerja) untuk kesejahteraan rakyat***

Quote this article on your site | Dilihat: 1120 | Cetak | E-mail

Komentar (2)
RSS comments
1. Ditulis oleh Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya pd 13-03-2008, - IP: 125.163.255.111
 
 
 
2. Ditulis oleh Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya pd 18-08-2008, - IP: 125.163.91.22
 
 
nasib yang sangat mengharukan
:cry Salam Hormat .  
saya sangat menyayangkan nasib para guru terutama guru honor dimana mereka sangat tergantung pada dana BOS yang tidak cair - cair dengan adanya pendidikan gratis maka keuangan sekolah pun berkurang. Kita mau makan apa apabila gua bulan berturut turut tidak digaji. Bapak Bapak yang ada di Pemerintahan cobalah kalian cermati dengan teliti dengan asanya dampak pendidikan grtais yang menurut saya kebablasan. memang pendidikan gratis itu bagus tapi juga harus mmperhatikan dampak negatifnya.
 

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
Saya Tidak Mau Ada Komentar Lain Masuk Email

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >