, Berdikari:
Aksi massa
menuntut nasionalisasi Industri Pertambangan terus bergulir di berbagai daerah.
Di makassar, setelah minggu lalu, kantor PT. INCO di geruduk mahasiswa (LMND),
kini giliran puluhan buruh yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh
Indonesia (FNPBI) melakukan aksi didepan kantor INCO.
Massa bergerak dari Jl. Haji Bau menuju
kantor INCO sambil melakukan orasi-orasi, menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan
meneriakkan yel-yel perjuangan. Para buruh
menilai, bahwa keberadaan PT. INCo di Sulawesi Selatan tidak mensejahterakan
rakyat, justru sebaliknya, merampas tanah milik rakyat. Roswati, Korlap aksi, menyatakan;
kekayaan alam kita sungguh melimpah, namun semuanya dikuasai oleh asing. Tak heran,
kalau seorang ibu meninggal karena kelaparan bersama anaknya.
Nur Jaya Ikhsan Juri, seorang orator, mengatakan bahwa "dominasi
korporasi asing dalam sektor pertambangan berpengaruh pada tingkat
kesejahteraan buruh. Mahalnya pasokan energi memaksa beberapa pabrik melakukan
efisiensi, akhirnya buruh juga yang menjadi korban.". lebih lanjut Jaya
mengungkapkan bahwa kaum buruh harus menasionalisasi Industri pertambangan
sebagai jalan untuk Industrialisasi nasional.
Pengurus FNPBI Kota Makassar, Jurni, ketika di konfirmasi,
mengatakan bahwa penerimaan upah minimum nasional sangat memungkinkan jikalau
gerakan buruh bisa menuntut penguasaan kembali kekayaan alam kita dari tangan
korporasi asing.
Massa
menutup aksinya dengan membacakan pernyataan sikap, setelah itu menyanyikan
lagu-lagu perjuangan rakyat. (Rh)
2. Ditulis oleh
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
pd 11-04-2008, - IP: 125.162.60.70
Bravo!!!FN-PBI!!!
Terus bergerak guna mencapai kemenangan sejati Kaum Buruh Upah Layak,Rumah,Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk Rakyat dengan mengibarkan Tri Panji Persatuan Nasional
3. Ditulis oleh
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
pd 12-11-2008, - IP: 125.164.200.9
Waspadai politisasi Upah minimum+
Aroma Politis Upah Minimum
Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang kenaikan Upah Minimum tahun 2009 menuai protes dari buruh. Berkait dengan pasal 3 pada SKB empat menteri ini yang menyatakan bahwa, kenaikan upah minimum tahun 2009 perlu diupayakan oleh masing-masing daerah agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Kalimat ini dapat diartikan bahwa, batas kenaikan upah minimum adalah sebesar 6 - 7 % saja, sebagaimana disesuaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga jika dibandingkan dengan angka inflasi 10 %, maka sejatinya upah minimum ini sebenarnya menurun. Terlebih dengan nilai tukar rupiah saat ini yang sudah mencapai angka Rp. 11.000 / US $, maka bisa dibilang upah minimum yang berarti batas minimum secara riil sebenarnya adalah upah yang minus.
Reaksi spontan dari banyak kalangan terhadap SKB 4 menteri ini pada intinya meragukan bahwa penentuan upah minimum seperti tertera pada pasal 3 dalam SKB 4 menteri ini dapat menyelesaikan masalah, bahkan ditengarai akan menjadi bibit masalah baru. Secara politis penentuan upah minimum dalam SKB 4 menteri ini seolah menjadi lemparan bola yang siap tendang menjelang pelaksanaan pemilu 2009 nanti. Terbukti masalah ini sudah dijadikan komoditas politik dari partai buruh dengan menyatakan menolak SKB 4 menteri ini, wajar namanya juga usaha. Namun perlu diingat dalam permainan ini, siapapun bisa memanfaatkan bola ini, akan tetapi siapa pelempar bola dipastikan lebih tahu kemana arah dan harus menendangnya. Sebenarnya bukan tidak ada pilihan lain dari penentuan kenaikan upah minimum yang ada pada SKB 4 menteri tersebut. Masih banyak solusi lain yang bisa dilakukan seperti meringankan beban dari dunia usaha seperti pajak ataupun pungutan-pungutan lain, namun SKB 4 menteri inilah yang menjadi pilihan satu-satunya, meskipun diyakini kebijakan ini tidak akan bisa berjalan sendiri, dalam arti kebijakan lain pemerintah lain masih mutlak diperlukan sebagai suplemen dari SKB 4 menteri ini. Artinya kebijakan tambal sulam selalu berulang dan terlebih lagi suplemen ini rawan menjadikan upah minimum sebagai komoditas politik penguasa. From Crisis to Opportunity Salah satu pertimbangan pemerintah yang dijadikan landasannya adalah untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari kebangkrutan dan tidak memicu angka pengangguran, meskipun realitanya perumahan dan PHK tetap saja masih berlangsung. Banyak kalangan memperkirakan jika alasan pemerintah menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam SKB tersebut adalah untuk mempertahankan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2009 dari pertumbuhan ekonomi tahun 2008 ini. Lagi-lagi bermuara pada politik pencitraan yang sebenarnya kosong.
Pendapat ini bukan tidak beralasan, mengingat orientasi produk barang dan jasa kita adalah pasar dalam negeri sendiri, maka dengan kebijakan upah minimum yang ditentukan dalam SKB 4 menteri sendiri sejatinya telah menempatkan dunia usaha pada posisi dilematis. Mengapa demikian ? karena jika upah buruh tidak naik maka dengan sendirinya daya beli masyarakat melemah, sedang disisi lain pilihan untuk menaikkan upah buruh bisa dipastikan diluar kemampuan perusahaan sendiri. Dari sini terlihat bahwa sepertinya akan ada suplemen lain yang menjadi suplemen dari paket SKB 4 menteri ini.
Lalu kebijakan apakah yang nantinya akan dijadikan suplemen dari penentuan upah minimum dalam SKB 4 menteri ini ? Akankah subsidi tunai dijadikan senjata pemerintah sebagai jurus From Crisis To Opportunity ? hingga nantinya agar terwujud harapan bersama kita bisa dan kita tetap bersama ?
Sangat tidak bijaksana jika ternyata SKB 4 menteri dari pemerintah ini ternyata hanyalah paket kebijakan tambal sulam seperti kebijakan – kebijakan lain selama ini, namun akan lebih tidak bermoral lagi jika kebijakan suplemen berikutnya ternyata berupa subsidi tunai pada para buruh yang dianggap sebagai penyelesaian masalahnya. Tidak manusiawi jika mengharuskan perut mengikuti mesin yang sejatinya benda mati, dan tak patut rasanya memelintir rasa lapar menjadi aspirasi politik. Wallohu a’lam bishowab