|
Persoalan yang dirasakan cukup serius bagi bangsa
Indonesia saat ini adalah kelemahan dalam tenaga-tenaga produktif (tekhnologi
dan sumber daya manusia). ditambah moral pemimpinnya yang bermentalitas
inlander. Persoalan ini dapat dilihat dari kehancuran industri dalam negeri,
yang penyebabnya adalah:
(
1). Tingginya biaya produksi.
Mahalnya biaya produksi diakibatkan struktut industri
dalam negeri yang tidak memiliki basis industri dasar yang kuat. Selain itu,
industri kita masih sangat tergantung pada impor komponen bahan baku.
Kehancuran industri dalam negeri juga distimulasi oleh orientasi kebijakan
pemerintah dalam perdagangan yang sungguh maha liberal.
(2). Kenaikan harga-harga energi yang mengganggu pasokan
energi untuk industri.
Orientasi pemerintah yang mengejar keuntungan lewat
ekspor harus dibayar dengan kolapsnya industri dalam negeri. Kenaikan harga
BBM-Pertamax sebesar 1 persen di awal maret, merupakan buktinya, akan
menghancurkan kapasitas industri dalam negeri. Industri kita, terutama; industri
pupuk, kimia, dan lain-lain, mengalami kehancuran akibat hilangnya pasokan gas
dan batubara, padahal Indonesia masuk dalam kategori eksportir terbesar di
dunia, untuk kedua komoditi tersebut.
(3). Kebijakan politik pemerintah.
Lewat UU yang mengesahkan peran dominan korporasi
asing dari hulu sampai ke hilir. Belum lagi, paket liberalisasi perdagangan
telah merontokkan komoditi/stok barang produk dalam negeri, tidak laku,
kemudian lebih banyak tersimpang di gudang.
Kehancuran industri dalam negeri telah mendorong situasi
ekonomi Indonesia dalam bayang-bayang krisis yang mengerikan: angka
pengangguran yang tinggi (40% dari angkatan kerja), tingkat inflasi yang tinggi
(6-6,5%), upah real pekerja yang jatuh, serta harga kebutuhan pokok yang terus
melambung. Krisis ini akan menambah beban penderitaan yang dirasakan oleh
rakyat Indonesia, disamping beban penderitaan lainnya seperti: bencana alam (banjir,
gempa bumi, kekeringan dan tanah longsor).
Penderitaan rakyat ditunjukan bagaimana belum lama ini
kedapatan seorang ibu bersama 3 orang anaknya meninggal dunia di Makassar
karena kelaparan. Keluarga miskin ini tidak pernah makan selama berhari-hari,
padahal makassar dan sekitarnya adalah penyuplai beras utama di Indonesia. Gambaran
situasi ini merupakan buah pahit yang harus ditelan rakyat Indonesia, negeri
yang sungguh kaya-raya.
Di tengah merosotnya produktifitas industri dalam
negeri karena kesulitan mendapat pasokan bahan bakar (minyak, batubara, dan
gas) dan bahan baku (besi, dll), korporasi-korporasi justru menikmati share profit berkali-kali lipat.
Di saat sekitar Jumlah siswa (SD + SMP) sekitar 33,5 juta
orang dengan angka drop out (SD + SMP) 1 juta orang (sekitar 2,96%),
korporasi-korporasi asing sedang berpesta pora meneguk untung berkali-kali
lipat dari bumi Indonesia.
Menurut
laporan Energy Information Administration
(EIA) Januari 2008, disebutkan bahwa total produksi minyak Indonesia rata-rata
sebesar 1,1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau 894.000 barel) adalah minyak
mentah (crude oil). Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup memproduksi 97.8
juta kubik. Sebagai informasi, Indonesia masuk dalam daftar ke 9 penghasil gas
alam di dunia, dan merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik. Sayangnya
hampir 90% dari total produksi (red: gas) tersebut berasal dari 6 MNC, yakni:
·
Total
(diperkirakan market share-nya di
tahun 2004, 30 %)
·
ExxonMobil
(17 %)
·
Vico
(BP-Eni joint venture, 11 %),
·
ConocoPhillips
(11 %)
·
British
Petroleum (6 %), dan
·
Chevron
(4 %).
Stok
gas bumi mencapai 187 triliun kaki kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun,
dengan tingkat produksi per tahun sebesar 2,77 triliun kaki kubik. Cadangan
batu bara ada sekitar 18,7 miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170
juta ton per tahun berarti cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 110 tahun.
(Sumber: Kementerian ESDM 2006).
Kemana semua kekayaan alam tersebut mengalir?
Sebanyak 85,4 persen dari 137
konsesi pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dimiliki
oleh perusahaan multinasional (asing). Perusahaan nasional hanya punya porsi
sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP Migas menyebutkan hanya ada sekitar 20
perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola lapangan migas di Indonesia.
Dan dari 20 perusahaan tersebut, hanya 10 perusahaan yang sudah berproduksi. Sisanya,
masih belum berproduksi.
Keleluasaan perusahaan asing
untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia mendapat persetujuan (legitimasi) dari
pemerintah dan partai-partai di Parlemen. Kelahiran UU Migas no.22 tahun 2001
dan UU No.25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal memperluas kesempatan pihak asing untuk menguasai sektor
pertambangan kita. Undang-undang --yang draftnya dibuat oleh Amerika
melalui lembaga bantuannya USAID dan Bank Pembangunan Asia-- tersebut semakin
memantapkan liberalisasi di sektor hulu dan memberikan jalan bagi swasta dan
asing berinvestasi dalam bisnis SPBU dan pendristibusian BBM. Liberalisasi
sektor hilir (downstream) migas ini
mendorong pemerintah untuk menaikan harga BBM dengan cara mengurangi subsidi
untuk menarik investor asing.
Perjuangan untuk mengontrol
kekayaan alam bangsa
Sejak diperkenalkannya tekhnik eksplorasi minyak secara
modern oleh seorang Belanda, bernama Jan Reerink, pada tahun 1871, bangsa Indonesia
hampir tidak pernah merasakan manfaat dari kepemilikan kekayaan alamnya
(kecuali masa-masa awal nasionalisasi 1957, ketika Soekarno berhasil memaksakan
UU Nomor 44 Tahun 1960). Peralihan kekuasaan dari pemerintah kolonial ke
tangan pemerintah Indonesia tidak disertai pengakuan kedaulatan bangsa
Indonesia atas kekayaan alamnya. Pemerintah
yang bermental inlander, sejak tahun
1966, menyerahkan pengelolaan minyak, gas, mineral dan kekayaan alam lainnya,
kepada pihak asing. Mereka (red: pemerintah) sama sekali tidak berkutik
dihadapan orang-orang asing.
Di tahun 1950-an gerakan buruh dan partai-partai kiri
melancarkan aksi untuk mengambil alih perusahaan pertambangan milik Belanda. Gerakan
ini merupakan reaksi atas substansi perjanjian KMB yang merugikan pihak
Indonesia, di mana termasuk kekayaan minyak bumi kita dianggap berada dalam
kepemilikan Shell.
Gerakan yang dipelopori oleh pekerja-pekerja tambang untuk
menuntut supaya pemerintah Indonesia mengambil alih aset Shell (tahun 1957)
dilakukan oleh sekitar 15.000 pekerja tambang (Serikat Buruh Minyak- SBM, yang
berafiliasi pada SOBSI). Mereka bersama rakyat melakukan rapat akbar kebulatan
tekad untuk pemerintah segera mengambil perusahaan Tambang Minyak Sumatra Utara
(TMSU) demi kepentingan rakyat. Kita tidak akan lupa dengan nama Nirwonoyudo, seorang yang terlibat aktif
dalam upaya pengambil-alihan TMSU dari tangan Shell.
Kuatnya tekanan gerakan pekerja dan politisi-politisi
sayap kiri di parlemen memaksa presiden Soekarno dan kabinet Wilopo menyetujui
tindakan nasionalisasi dengan mengeluarkan UU Nomor 44 Tahun 1960. UU ini
menegaskan: “Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau
perusahaan negara.” Namun, karena persoalan politik dan keamanan, beberapa
perusahaan minyak yang sudah diambil pekerja tambang, diambil alih kendali (manajemen)
oleh tentara.
Di bawah Orde baru, pengelolaan minyak dilakukan dengan
memperbesar kesempatan kepada asing, tanpa memperhatikan basis industri
perusahaan migas negara. Yang ada hanyalah menguntungkan segelintir elit
militer korup. Salah satunya adalah Ibnu Sutowo (jenderal kroni Soeharto yang
menjabat dirut pertamina). Harian Indonesia Raya (yang dibredel) menulis pada
edisi 30 Januari 1970 bahwa simpanan Ibnu Sutowo, pendiri dan direktur utama
Pertamina, mencapai Rp 90,48 miliar. Jumlah tersebut sangat fantastis jika
dibandingkan dengan kurs rupiah saat itu Rp 400/dollar AS. Harian yang akhirnya
dibreidel pemerintah ini juga menulis: akibat jual beli minyak lewat jalur
kongkalikong Ibnu dan pihak Jepang, negara dirugikan sampai US$1.554.590,28.
Pada tahun 1975, Ibnu Sutowo mewariskan utang US$10,5 miliar. Utang ini nyaris
membangkrutkan Indonesia. Pada saat yang sama penerimaan negara dari minyak
saat itu hanya US$6 miliar. Ibnu memang mundur dari posisi dirut pertamina pada
tahun 1976, tetapi utang dan dugaan korupsi itu tidak pernah sampai ke
pengadilan.
Pekerja di sektor pertambangan
telah memainkan peranan penting dimasa lalu dalam perjuangan menegakkan
kedaulatan bangsa atas kekayaan alamnya. Kepeloporan tersebut, seharusnya menjadi
tagihan bagi pekerja-pekerja disektor pertambangan saat ini. Karena meskipun
ada perbedaan upah antara pekerja pertambangan dengan pekerja di sektor
manufaktur maupun jasa, bukan berarti kesejahteraan pekerja tambang sudah
maksimum. Hal ini dapat dilihat dari bukti-bukti kasus berikut:
- Sedikitnya 176 karyawan PT Pontil Indonesia (kontraktor
PT Freeport Indonesia) yang bekerja dibagian pengeboran dan blasting
menggelar mogok kerja. Selama satu minggu karyawan para pekerja tambang di
Tembagapura ini menghentikan pekerjaannya di bagian drilling dan pengeboran
secara total (8/02/08). Menurut sumber yang sama pula, aksi ini ternyata
dilatarbelakangi oleh problem kesejahteraan. Sebagian pekerja yang ditransfer
dari PT Freeport Indonesia sejak tahun 2003, sebanyak hampir 90 persen
karyawannya tidak mendapatkan kenaikan upah. Kenaikan upah yang terjadi
selama ini hanya karena kenaikan normative
yang dilakukan setiap tahun. Upah pokok karyawan PT Pontil Indonesia di
Tembagapura saat ini hanya Rp 2 juta –Rp 3 juta dalam satu bulan,
belum setara dengan harga-harga kebutuhan di papua, dan resiko pekerjaan
disektor tambang.
- Sebelumnya, sekitar 2 minggu, para pekerja tambang di
PT. Kaltim Prima Coal (KPC- anak perusahaan BP PLC dan Rio Tinto)
melakukan pemogokan juga karena persoalan kesejahteraan. Selain itu, para pekerja
tambang di PT. Newmont Nusa tenggara melakukan pemogokan karena menuntut
upah dari tambahan kerja (upah lembur). Gejolak-gejolak ini, seharusnya
membuka mata kita soal mitos “bahwa pekerja tambang sangat sejahtera
karena upahnya yang tinggi”, ternyata tidak sepenuhnya benar.
Nasionalisasi Industri Pertambangan: Jalan Menyelamatkan Bangsa Dari
Krisis!
Problem utama dari krisis
sekarang ini jelas bermuara pada fakta: melimpahnya kekayaan alam Indonesia,
namun tidak sedikitpun tetesannya jatuh ketangan rakyat miskin. Penguasaan asing
atas sektor pertambangan kita, dari sektor hulu sampai pada hilir, turut
memperberat tekanan pada mengecilnya keuntungan (pendapatan) Negara. Ini ditambah
beban biaya produksi yang membuat industri dalam negeri kolaps.
Karena itu sudah saatnya bangsa
Indonesia menegaskan kembali kemandirian
ekonominya. Kemandirian ekonomi nasional bermakna penguasaan cabang-cabang
produksi yang penting --yang mengusai hajat hidup orang banyak-- oleh Negara.
Penguasaan ini juga mensyaratkan bahwa bumi dan air (beserta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya) harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan bagi kemakmuran
rakyat. Kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan bangsa-bangsa di dunia,
ataupun dengan lembaga internasional, harus didasarkan pada prinsip saling
menguntungkan, setara, dan adanya saling pengakuan atas kedaulatan bangsa
masing-masing.
Jalan paling tepat untuk menegakkan kedaulatan
ekonomi adalah dengan melakukan nasionalisasi (pengambil alihan) perusahaan
tambang asing. Menurut Kaukus Migas Nasional, Effendi Sirajuddin, pengalihan lapangan minyak dan gas bumi
(migas) asing kepada perusahaan nasional akan menambah pendapatan negara
sekitar 200 miliar US$ --yang dihitung dari cadangan migas nasional sebesar 8
miliar barel. Selain itu, dari pembelanjaan barang dan jasa selama ini,
Indonesia hanya menikmati 1 miliar dollar AS/tahun (dari 10 miliar dollar AS/tahun ). Dengan
pengalihan lapangan tersebut angka pembelanjaan barang dan jasa di sektor migas
tersebut dapat dipacu menjadi 9 miliar US$/tahun.
Pertanyaaannya: sanggupkah bangsa Indonesia
mengelolah dan memanajemen perusahaan tambang yang sudah diambil alih tersebut?
Jawabannya; SANGAT SANGGUP. Dari
beberapa syarat-syarat pengambilalihan aset asing oleh pemerintah Indonesia, untuk
dijalankan sendiri, yakni: tekhnologi, modal (dana), dan sumber daya manusia,
kita sudah memilikinya.
Dalam hal teknologi, pertamina sudah bisa
melakukan eksplorasi dan pemisahan (separasi) sendiri. Bahkan biaya investasi
yang ditawarkan pertamina lebih rendah ketimbang korporasi asing. Pertamina
sudah mengembangkan usahanya seperti yang telah dilakukan sekarang di Myanmar,
Vietnam, Irak, dan Libya. Jika menemui kesulitan dalam menjalankan kegiatan
operasinya, Pertamina dapat bekerja sama dengan perusahaan minyak Negara lain,
seperti: Petrobraz( brazil) dan PDVSA (Venezuela). Di Dubai, Uni Emirat Arab,
Pertamina akan merintis proyek trading atau pengadaan barang
pertambangan. Soal pendanaan, Indonesia bisa bekerja-sama dengan
investor-investor dari Negara lain, dengan prinsip saling menguntungkan dan
penghargaan kedaulatan bangsa Indonesia.
Dalam hal kapasitas sumber daya manusia(SDM),
Indonesia juga sudah cukup mumpuni. Sebagai informasi saja: sekitar 90% lebih
operasional pertambangan domestik dijalankan oleh orang Indonesia. ExxonMobil,
salah satu korporasi asing disektor pertambangan, memiliki lebih dari 600 orang
pegawai. Hampir 95 persennya adalah orang Indonesia yang bekerja di berbagai
bidang (termasuk para senior manager, ahli teknik, ahli geologi, operator
lapangan, akuntan, pengacara dan administrator). Karenanya kepeloporan pekerja
sektor pertambangan, beserta dukungan dari ahli-ahli dan teknokrat disektor
pertambangan, akan menjadi pemicu semangat merebut kembali kekayaan alam bangsa
kita.
Cukup sudah jadi bangsa Kuli, Bangkit Jadi Bangsa
Mandiri.
Quote this article on your site | Dilihat: 627 | Cetak | E-mail
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |