|
Proklamasi
Kemerdekaan Nasional 1945 ternyata tidak secara otomatis membuat bangsa kita
memiliki otoritas penuh dalam mengintegrasikan sistem ekonomi dan politik
nasional serta budaya bangsa yang mandiri yang lepas dari dominasi modal
kolonial. Ekonomi kolonial masih terus menghisap kekayaan alam serta tenaga
produktif di dalam negeri. Upaya untuk membangun ekonomi nasional memang terus
diperjuangkan, berhadap-hadapan dengan agen-agen lokal imperialisme yang
dimotori oleh mafia Berkeley. Boleh disebutkan di sini: Program Benteng,
gerakan nasionalisasi tahun 1957, dan Rencana Urgensi Ekonomi yang bertujuan
mendirikan Industri Skala Besar.
Perjuangan ini
terhenti ketika Orde Baru berkuasa. Pintu buat modal asing dibuka
seluas-luasnya. Hampir semua sektor ekonomi diserahkan kepada asing hingga
tidak ada yang tersisa. Orde Baru telah mengakhiri perjuangan rakyat Indonesia
untuk merebut dan menegakkan kedaulatan ekonomi nasional. Orde Baru menjalankan
perekonomian nasional ini di atas basis penjajahan ekonomi neo-kolonialisme dan
meluluhlantakkan hak-hak politik rakyat dengan menyerukan Politik No Ekonomi Yes yang justru semakin membangkrutkan kehidupan
rakyat.
Kejatuhan Orde Baru
memberikan harapan rakyat untuk melakukan koreksi total sistem ekonomi-politik
lama dengan membangun sistem ekonomi politik baru yang berbasiskan pada
partisipasi rakyat. Akan tetapi, proses ini disabotase dan dirampok oleh
elit-elit politik "reformis gadungan" yang mengarahkan Indonesia kepada situasi
ekonomi yang sangat liberal dan tunduk kepada neo-kolonialisme.
Gerakan
Banting Setir
Ekonomi liberal
terbukti gagal total. Krisis makin parah baik krisis pangan, krisis energi,
bahkan krisis identitas sebagai bangsa yang pernah jaya mengusir penjajah asing.
Di mana-mana rakyat putus asa karena kehilangan harapan hidupnya dan
ditinggalkan oleh para Pimpinannya. Apa yang diharapkan rakyat bertolak
belakang dengan apa yang dilakukan oleh Pimpinannya. Rakyat menginginkan
kesejahteraan tetapi liberalisasi jawabannya; rakyat butuh sandang pangan yang
murah tetapi harga-harga melambung tinggi; rakyat butuh pekerjaan tetapi
lapangan kerja seolah tertutup rapat oleh pintu besi; rakyat membutuhkan
harapan dan kepastian masa depan hidupnya, keluarga dan anak-anaknya, yang
terjadi, rakyat putus asa karena kelakuan para pimpinannya.
Tidak ada jalan
lain: rakyat Indonesia harus memperjuangkan sistem ekonomi dan politik yang
baru dengan semangat seperti para pejuang kemerdekaan tempo dulu, yaitu: sistem
yang melindungi kepentingan nasional, melindungi hajat hidup segenap rakyat
Indonesia dan bebas dari dominasi asing dan kaki tangannya.
Caranya: pertama secepatnya, rakyat harus berani
menghapus hutang luar negeri seperti yang dilakukan Pemerintah Argentina yang
berani tidak membayar hutang sebesar 100 milyar dolar Amerika (Kompas, 6
November 2007); kedua Industri
Pertambangan yang sejak jaman Kolonialisme Belanda lebih banyak dieksploitasi
untuk kepentingan modal asing harus dinasionalisasi untuk kepentingan rakyat. Artinya
kita harus mencabut serta mengganti semua UU tentang Penanaman Modal dan
kembali kepada semangat UU Penanaman Modal tahun 1958 yang berisi: Usaha
pertambangan, sarana umum rakyat dan usaha-usaha ekonomi yang sudah dikelola
oleh modal dalam negeri tidak boleh diintervensi oleh modal asing; ketiga membangun industri nasional yang
kuat serta mandiri untuk menampung kekuatan produksi (modal dalam negeri,
transformasi tekhnologi alat-alat produksi dan tenaga kerja yang melimpah).
Hal di atas merupakan
landasan pokok bagi bangsa kuli untuk bangkit menjadi bangsa mandiri; menjadi
bangsa yang besar dan mandiri di tengah-tengah hebatnya pertarungan ekonomi
global. Dengan demikian semangat Tri Saktinya Bung Karno yaitu: berdaulat di
bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya
bisa terwujud di negeri ini.
Syarat-Syarat Obyektif
Secara prinsipil,
sistem yang dibangun oleh Orde Baru dibandingkan dengan sistem di era reformasi
memiliki kesamaan yaitu sama-sama mengabdi kepada kepentingan modal asing. Orde
Baru menggunakan sistem tertutup dengan kontrol penuh militer yang didukung
aparatus politik serta ideologinya untuk mengamankan modal dan meredam habis-habisan
hak politik rakyat sedangkan pada era reformasi, seolah-olah demokrasi
dilakukan secara terbuka. Padahal kenyataannya, partai-partai besar di Parlemen
sebagai regulator utama pembuat Undang-Undang
memberikan landasan bagi terbangunnya sistem ekonomi dan politik yang
oligarkhis.
Puncak dari
semangat liberalisasi ini adalah dengan disahkannya UU no 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal pada tanggal 19 Maret 2007. Bahkan, Presiden SBY juga mensahkan
Peraturan Pemerintah tentang sewa tanah di hutan lindung hanya dengan harga Rp
300 per meter persegi bagi para investor. Sedemikian liberalnya, 70% industri
dalam negeri dikontrol oleh pihak asing. Padahal sebagaimana kita ketahui, Indonesia
memiliki syarat untuk membangun industri nasionalnya. Indonesia, negeri kita, memiliki bahan tambang
yang sangat besar, baik minyak, batubara, biji besi dan lain sebagainya. Pembukaan
serta pasal 33 UUD 1945, dengan tegas mengamanatkan bahwa sumber daya alam,
dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Tidak ada pilihan lain, rakyat
Indonesia harus membangun alat politik sendiri. Harus ada kepemimpinan politik
baru yang berkarakter anti-imperialisme. Kepemimpinan politik yang baru akan
menegaskan kembali kedaulatan ekonomi kita dengan jalan membangun haluan
ekonomi baru.
Dengan begitu Ekonomi
Nasional yang kuat dan mandiri adalah syarat mutlak untuk membangun bangsa
serta membebaskan rakyat miskin Indonesia dari belenggu penindasan serta
penghisapan. Indonesia mestinya banyak belajar kepada negara-negara seperti
India, Cina, Venezuela yang sanggup membangun ekonomi nasionalnya yang lepas
dari dominasi modal asing. Sebelum semua jadi terlambat dan bangsa kita menuju
kehancuran.
Quote this article on your site | Dilihat: 464 | Cetak | E-mail
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |